**KAMI MELAYANI PEMBUATAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
(1) Penyerahan Formulir - Beli formulir (Rp 5.000)
- Isi formulir
- Serahkan formulir pada loket dengan dilampiri copy dokumen berikut:
- Bukti Identitas Diri (KTP)
- Bukti Domisili (Kartu Keluarga)
- Akte Kelahiran / Ijazah
- Akte Perkawinan / Surat Nikah
- Surat Keputusan Ganti Nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan / PNS / ABRI
- Buku Pelaut, PKL, Crew List (bagi ABK)
- Paspor / SPLP Lama.
- Dokumen asli harus tetap dibawa karena sewaktu-waktu petugas perlu untuk memeriksanya.
- Pembayaran Pembuatan Photo Sistem Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) Pada SPRI (Rp 55.000) pada loket yang bersangkutan.
- Kembali pada loket formulir dan menyerahkan kembali seluruh berkas dan kuitansi pembayaran foto biometrik.
- Menerima tanda terima berkas permohonan SPRI dan jadwal pelaksanaan tahap ke 2. Waktu antara penyerahan formulir dan berkas (tahap 1) dan tahap 2 sekitar 3 hari kerja.
- Mengambil formulir yang sudah diserahkan 3 hari sebelumnya di loket pendaftaran yang sama.
- Setelah mengantre dengan nomor urut, selanjutnya adalah pengambilan foto (digital).
- Pelaksanaan pengambilan 10 sidik jari..
- Mengembalikan formulir ke loket pendaftaran kembali.
- Panggilan wawancara (untuk mengecek ulang semua persyaratan)
- Pembayaran pembuatan paspor (Rp 200.000) dan biaya pengambilan sidik jari (Rp 5.000)
- 3 hari setelah tahap ke-2, paspor sudah bisa diambil di loket pengambilan.
- Kuitansi sebelumnya menjadi bukti untuk pengambilan.
- Menandatangani buku pengambilan.
- Menyerahkan fotocopy paspor baru.